<BGSOUND src='http://gudanglagu.com/lagu-nasyid/raihan/raihan-demi-masa.mp3'></BGSOUND>

Laman

Sabtu, 17 Januari 2015

STRUKTUR KODE ETIK IAI

KODE ETIK AKUNTAN

Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. IAI adalah satusatunya organisasi profesi akuntan di Indonesia. IAI beranggotakan auditor dari berbagai tipe (auditor independen, auditor pemerintah dan auditor intern), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik. Sehingga kode etik yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur perilaku semua anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lainnya.

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Struktur kode etik IAI meliputi:
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Atiran etika akuntan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
d.      Tanya jawab

Kode Etik IAI dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional dan Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.

Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dari Struktur Kode Etik IAI.

STRUKTUR KODE ETIK IAI

Dalam Kongres IAI tahun 1973 berhasil dirumuskan dan disahkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya. Dalam perkembangannya kode etik tersebut mengalami beberapa kali perubahan, yaitu pada Kongres IAI tahun 1981, Kongres IAI tahun 1986, Kongres IAI tahun 1990, Kongres IAI tahun 1994, dan yang terakhir adalah Kongres IAI tahun 1998. Kode Etik IAI yang berlaku saat ini adalah Kode Etik IAI yang disahkan dalam Kongres IAI VIII tahun 1998. Struktur Kode Etik IAI tersebut terdiri atas empat bagian yang disusun berdasarkan struktur berikut,yaitu:

1.      PRINSIP ETIKA

Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres bagi seluruh anggota yang terdiri dari delapan prinsip berikut ini:

a. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

b. Prinsip Kepentingan Publik
            Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntansi memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara jalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

c. Prinsip Integritas
            Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.

d. Prinsip Objektivitas
            Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.

e. Prinsip Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaikbaiknya sesuai dengan kemampuannya demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.

f. Prinsip Kerahasiaan
            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasiatentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.

g. Prinsip Perilaku Profesional
            Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

h. Prinsip Standar Teknis
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.


2. ATURAN ETIKA

Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC).
Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup:
  1. Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
  2. Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerja maupun untuk auditan.
  3. Berpandangan obyektif.
  4. Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.
Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung  tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu: bekerja dengan standar profesi yang tinggi, mencapai tingkat kinerja yang diharapkan dan mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
  2. Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
  3. Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan.

Aturan etika ini harus ditetapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional. Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

3. INTERPRETASI ATURAN ETIKA

Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4.      TANYA DAN JAWAB

Pada tingkatan terakhir, dimungkinkan adanya tanya-jawab yang berkaitan dengan isu-isu etika. Tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interpretasinya.

Demikian postingan tentang penjelasan dari masing-masing Struktur Kode Etik IAI. Mohon maaf bila ada kekurangan dalam penjelasan tersebut, potingan ini ditujukan sebagai tugas softskill saya. Terima kasih.. J


Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/


http://repository.unhas.ac.id/

1 komentar: