KODE ETIK AKUNTAN
Etika
profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik
dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. IAI adalah satusatunya organisasi
profesi akuntan di Indonesia. IAI beranggotakan auditor dari berbagai tipe
(auditor independen, auditor pemerintah dan auditor intern), akuntan manajemen,
akuntan yang bekerja sebagai pendidik. Sehingga kode etik yang dikeluarkan oleh
IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik,
namun mengatur perilaku semua anggotanya yang berpraktik
dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lainnya.
Kode
Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya. Struktur kode etik IAI meliputi:
a. Prinsip
etika akuntan
b.
Atiran etika akuntan
c.
Interpretasi aturan etika akuntan
d. Tanya
jawab
Kode
Etik IAI dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh
Dewan Pengurus Nasional dan Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.
Dibawah
ini akan dijelaskan masing-masing dari Struktur Kode Etik IAI.
STRUKTUR KODE ETIK IAI
Dalam
Kongres IAI tahun 1973 berhasil dirumuskan dan disahkan Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya. Dalam perkembangannya kode etik
tersebut mengalami beberapa kali perubahan, yaitu pada Kongres IAI tahun 1981,
Kongres IAI tahun 1986, Kongres IAI tahun 1990, Kongres IAI tahun 1994, dan
yang terakhir adalah Kongres IAI tahun 1998. Kode Etik IAI yang berlaku saat
ini adalah Kode Etik IAI yang disahkan dalam Kongres IAI VIII tahun 1998.
Struktur Kode Etik IAI tersebut terdiri atas empat bagian yang disusun berdasarkan
struktur berikut,yaitu:
1.
PRINSIP
ETIKA
Prinsip
etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres
bagi seluruh anggota yang terdiri dari delapan prinsip berikut ini:
a.
Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri.
b.
Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntansi
memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang bergantung kepada
objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara jalannya fungsi bisnis
secara tertib. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
c.
Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan
prinsip. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.
d.
Prinsip Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota
dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
objektivitas.
e.
Prinsip Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaikbaiknya sesuai dengan
kemampuannya demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab
profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
f.
Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat
kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai
akses terhadap informasi rahasiatentang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung
jawab anggota berdasarkan standar profesional.
g.
Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja, dan masyarakat umum.
h.
Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
2. ATURAN ETIKA
Aturan etika merupakan
penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk
masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan
oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan
etika ini masih dalam bentuk exposure
draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on
Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants
(IFAC).
Berdasarkan aturan etika
ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik
yang mencakup:
- Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh
melalui pendidikan dan pelatihan.
- Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara
luas di tempat instansi
kerja maupun untuk auditan.
- Berpandangan obyektif.
- Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas
dan kinerja yang tinggi.
Penerapan aturan etika ini
dilakukan untuk mendukung tercapainya
tujuan profesi akuntan yaitu: bekerja dengan standar profesi yang tinggi,
mencapai tingkat kinerja yang diharapkan dan mencapai tingkat kinerja yang memenuhi
persyaratan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, menurut aturan etika
IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
- Kualitas layanan yang didasarkan pada standar
kinerja yang tinggi.
- Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka
etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan
layanan yang tidak dapat dikompromikan.
Aturan
etika ini harus ditetapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional. Dalam hal
staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP
melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab
atas tindakan pelanggaran tersebut.
3. INTERPRETASI ATURAN
ETIKA
Interpretasi
aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas
hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap
memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika
yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang
dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang
berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
4.
TANYA
DAN JAWAB
Pada
tingkatan terakhir, dimungkinkan adanya tanya-jawab yang berkaitan dengan
isu-isu etika. Tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar Profesi
yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut yang bersangkutan guna memberikan
penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika
beserta interpretasinya.
Demikian postingan tentang penjelasan dari masing-masing Struktur Kode Etik IAI. Mohon maaf bila ada kekurangan dalam penjelasan tersebut, potingan ini ditujukan sebagai tugas softskill saya. Terima kasih.. J
Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/
http://repository.unhas.ac.id/
Saya pun sering belajar di blog Strukturkode
BalasHapus