<BGSOUND src='http://gudanglagu.com/lagu-nasyid/raihan/raihan-demi-masa.mp3'></BGSOUND>

Laman

Sabtu, 17 Januari 2015

PRINSIP, MANFAAT GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE), SERTA PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

DEFINISI GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )

            Good Corporate Governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan, maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri. Sedangkan menurut OCED (Organization for economic co-operation and development)  Corporate Governance sebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan  perusahaan , seperangkat prinsip-prinsip dari GCG dikembangkan pula oleh OCED agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan keadaan, budaya, dan tradisi di negara masing-masing.
            Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.


PRINSIP-PRINSIP GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )

Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:

1.        Transparency (keterbukaan informasi)
            Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

            Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas, mengembangkan Information Technology (IT) dan Management Information System (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan Direksi, mengembangkan enterprise risk management yang memastikan bahwa semua risiko signifikan telah diidentifikasikan, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas, mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka

2.        Accountability (akuntabilitas)
            Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

            Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan Laporan Keuangan (Financial Statement) pada waktu yang tepat dan cara yang tepat, mengembangkan Komite Audit dan Resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris,  mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi Internal Audit sebagai mitra bisnis strategic berdasarkan best practice (bukan sekedar audit).

3.        Responsibility (pertanggungjawaban)
            Yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

            Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tangung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tangung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung etika, serta memelihara lingkungan bisnis yang sehat.

4.        Independency (kemandirian)
            Yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

            Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

5.        Fairness (kesetaraan da kewajaran)
            Yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

            Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau kebijakan – kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam, self-dealing dan konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi, Komite, termasuk sistem remunerasi menyajikan informasi secara wajar/pengungkapan material apa pun mengedepankan Equal Job Opportunity.


MANFAAT GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )

Dengan melaksanakan  Corporate Governance, menurut  Forum of Corporate Governance in Indonesia  (FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain :
1.      Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.
2.      Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkancorporate value.
3.      Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
4.      Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus             akan meningkatkan shareholder Value dan deviden.

Menurut (Hery dalam Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance yaitu :
1.      GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.
2.      GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik maupun internasional.
3.      Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
4.      Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.
5.      Mengurangi korupsi.

PERKEMBANGAN GCG DI INDONESIA

            Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.

            Perkembangan terbaru membuktikan bahwa manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien. Diperlukan instrumen baru, Good Corporate Governanc  (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Dari berbagai hasil pengkajian yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset independen nasional dan internasional, menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap arti penting dan strategisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG oleh pelaku bisnis di Indonesia. Selain itu, budaya organisasi turut mempengaruhi penerapan GCG di Indonesia.

            Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan governansi.

  


SUMBER:

Monks, Robert A.G, dan Minow, N, Corporate Governance 3rd Edition, Blackwell Publishing, 2003



Akuntabilitas dan Good Governance, Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2000

1 komentar: