DEFINISI GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )
Good
Corporate Governance merupakan sistem pengendalian dan
pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara
berbagai pihak yang mengurus perusahaan, maupun ditinjau dari nilai-nilai yang
terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri. Sedangkan menurut OCED
(Organization for economic co-operation and development) Corporate Governance sebagai sekumpulan
hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang saham dan pihak
lain yang mempunyai kepentingan dengan
perusahaan , seperangkat prinsip-prinsip dari GCG dikembangkan pula oleh
OCED agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan keadaan, budaya, dan
tradisi di negara masing-masing.
Good corporate governance (GCG) secara definitif
merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan
nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan kewajiban perusahaan
untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan
terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
PRINSIP-PRINSIP
GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )
Secara umum terdapat lima prinsip
dasar dari good corporate governance yaitu:
1.
Transparency (keterbukaan informasi)
Yaitu keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain
dengan mengembangkan sistem akuntansi (accounting system) yang
berbasiskan standar akuntansi dan best practices yang menjamin adanya
laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas, mengembangkan Information
Technology (IT) dan Management Information System (MIS) untuk
menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan
keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan Direksi, mengembangkan enterprise
risk management yang memastikan bahwa semua risiko signifikan telah
diidentifikasikan, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang
jelas, mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka
2.
Accountability (akuntabilitas)
Yaitu kejelasan fungsi, struktur,
sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
Prinsip ini diwujudkan antara lain
dengan menyiapkan Laporan Keuangan (Financial Statement) pada waktu yang
tepat dan cara yang tepat, mengembangkan Komite Audit dan Resiko untuk
mendukung fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan
fungsi Internal Audit sebagai mitra bisnis strategic berdasarkan best
practice (bukan sekedar audit).
3.
Responsibility (pertanggungjawaban)
Yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan
perundangan yang berlaku.
Prinsip ini diwujudkan dengan
kesadaran bahwa tangung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang,
menyadari akan adanya tangung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan
kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung etika, serta memelihara
lingkungan bisnis yang sehat.
4.
Independency (kemandirian)
Yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan
perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good
Corporate Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga
masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat
diintervensi oleh pihak lain.
5.
Fairness (kesetaraan da kewajaran)
Yaitu perlakuan yang adil dan setara
di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip ini diwujudkan antara lain
dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas,
membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau
kebijakan – kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang
dalam, self-dealing dan konflik kepentingan, menetapkan peran dan
tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi, Komite, termasuk sistem remunerasi
menyajikan informasi secara wajar/pengungkapan material apa pun mengedepankan Equal
Job Opportunity.
MANFAAT
GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )
Dengan
melaksanakan Corporate Governance, menurut Forum
of Corporate Governance in Indonesia (FCGI) ada beberapa manfaat yang
diperoleh, antara lain :
1.
Meningkatkan
kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih
baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan
pelayanan kepada stakeholder.
2.
Mempermudah
diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor
kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkancorporate value.
3.
Mengembalikan
kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
4.
Pemegang
saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus
akan
meningkatkan shareholder Value dan deviden.
Menurut
(Hery dalam Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan
yang menerapkan Good Corporate Governance yaitu :
1.
GCG secara
tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah
yang lebih efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan turut membantu
terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.
2.
GCG dapat
membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal
investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor
dan kreditur domestik maupun internasional.
3.
Membantu
pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat
pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
4.
Membangun
manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan
asset perusahaan.
5.
Mengurangi
korupsi.
PERKEMBANGAN
GCG DI INDONESIA
Terdapat empat
komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance,
yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility.
Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good
Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas
laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja
yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental
perusahaan.
Perkembangan
terbaru membuktikan bahwa manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses
pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien. Diperlukan instrumen baru, Good
Corporate Governanc (GCG) untuk memastikan
bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep
ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan
benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan
pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan
terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Dari berbagai hasil pengkajian yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset
independen nasional dan internasional, menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap
arti penting dan strategisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG oleh pelaku bisnis
di Indonesia. Selain itu, budaya organisasi turut mempengaruhi penerapan GCG di
Indonesia.
Dari
berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate
Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan
oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya
sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate
Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum
dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan
governansi.
SUMBER:
Monks, Robert A.G, dan Minow, N, Corporate
Governance 3rd
Edition, Blackwell
Publishing, 2003
Akuntabilitas dan Good Governance, Lembaga
Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta,
2000
izin copy terimakasih
BalasHapus