<BGSOUND src='http://gudanglagu.com/lagu-nasyid/raihan/raihan-demi-masa.mp3'></BGSOUND>

Laman

Senin, 04 April 2011

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam kehidupan kita pasti ada peraturan, dimana peraturan itu memiliki fungsi yang sangat penting untuk kehidupan kita yang berwarga negara Indonesia. Kita hidup harus memakai peraturan, karena peraturan dibuat untuk mengatur dan menertibkan manusia. Jika tidak ada peraturan, pasti kehidupan kita akan menjadi kacau, tidak terkendali, dan tidak ada ketenangan dalam hidup.
Dimana pun dan kapan pun pasti kita menjumpai peraturan. Peraturan pun bermacam-macam dan memiliki sanksi ataupun hukuman bila dilanggar/ tidak ditaati. Saya akan membahas tentang peraturan perundang-undangan. Sebelum itu, kita harus mengetahui pengertian dari peraturan perundang-undangan itu sendiri.

A. Pengertian

Saya akan menjelaskan secara rinci pengertian dari peraturan perundang-undangan. Kita sebagai warga negara harus memiliki ketaatan pada peraturan yang berlaku. Ketaatan berasal dari kata taat, yang berarti selalu melaksanakan sesuatu yang ditetapkan. Peraturan berasal dari kata aturan, yang berarti seperangkat ketetapan yang diperlukan agar ada efisiensi dalam usaha mengejar sebuah tujuan. Peraturan adalah penunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Perundang-undangan berasal dari kata undang-undang, yang berarti ketentuan peraturan yang disusun oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR dan unsur-unsur terkait. Undang-undang dibuat dan disepakati, gunanya sama dengan peraturan yaitu untuk mengatur kehidupan kita semua.

Jadi, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekutan yang mengikat. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.

Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang dan peraturan itu harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda atau pun kurungan penjara. Kita sebagai warga negara harus taat kepada peraturan yang sudah dibuat ataupun diberlakukan oleh negara. Jadi undang-undang harus kita tegakan dan peraturan harus kita taati.


B. Macam-macam Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan dibagi menjadi menjadi 2, berdasarkan wilayah pemberlakuannya. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
Saya akan membahasnya satu persatu, yaitu sebagai berikut:

1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat

Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat disebut juga dengan peraturan perundang-undangan nasional. Perundang-undangan nasional adalah aturan yang telah dibuat oleh seluruh warga negara. Peraturan perundang-undangan ini mengatur berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara. Peraturan perundang-undangan ini juga banyak sekali bentuknya. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah seagai berikut:

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
• Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
• Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
• Peraturan Menteri dan pejabat setingkat mentri

2. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah

Peraturan perundang-undangan tingkat daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan peraturan daerah lebih rendah daripada peraturan tingkat pusat. Hal ini tercantum dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah dan berlaku hanya di daerah tertentu saja.
Peraturan perundang-undangan tungkat daerah meliputi:

• Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur
• Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota
• Peraturan Desa atau pemerintah setingkat desa

Seperti peraturan tingkat pusat , peraturan tingkat daerah memiliki kekuatan yang memikat. Artinya, apabila kita melanggarnya, kita akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Hukuman berwujud denda uang atau kurungan.


C. Pentingnya Peraturan Perundang-undangan

Kita sebagai warga negara harus menyadari begitu pentingnya sebuah peraturan itu. Jika kita sebagai warga negara tidak peduli akan pentingnya peraturan itu, maka kita tidak akan mencapai ketentraman dan ketenangan dalam berkehidupan.

Pentingnya perundang-undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut:

1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara,
Artinya sebuah negara yang tidak memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara,
Artinya hak-hak tersebut telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin hak-hak terus terjaga.
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara,
Artinya sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
4. Menciptakan ketertiban dan ketentraman,
Artinya jika tidak ada peraturan berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam berwarga negara,

Jadi, dapat disimpulkan bahwa sangat pentingnya sebuah perundang-undangan bagi warga negara. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.


D. Contoh Peraturan Perundang-undangan

Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia. Jika kita rajin membaca koran, menonton berita di televisi, atau pun mencari inforasi melalui internet, kita akan menemukan banyak contoh-contohnya.

Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain: undang-undang tentang pajak, undang-undang antikorupsi, undang-undang pemilihan umum dan masih banyak lagi. Karena dibuat dan diberlakukan dari tingkat pusat, maka perundang-undangan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini contoh-contoh peraturan perundang-undangan:
1. Contoh Perundang-undangan Tingkat Pusat

Saya akan mengambil contoh yaitu undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini termasuk kedalam perundang-undangan tingkat pusat karena pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1992. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas kendaraan dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu-rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus harus dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan SIM dan mentaati rambu-rambu yang ada. Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda uang. Namun sebelum dihukum, pelanggar mendapatkan surat tilang. Tujuan undang-undang ini antara lain agar pengguna jalan selamat, transportasi lancar, cepat, tertib, dan teratur.

Tetapi mengapa kenyataannya masih banyak warga yang melanggarnya, padahal sudah jelas sanksi yang akan didapatkan jika melanggar undang-undang tersebut. Banyak yang belum jera dan sadar akan penting nya peraturan.


2. Contoh Perundang-undanganan Tingkat Daerah

Saat ini adalah era otonomi daerah. Otonomi daerah menjamin setiap daerah untuk mengatur wilayah dan warganya secar lebih bebas. Pemerintah daerah tidak haus tergantung kepada Pemerintah Pusatdalam menentukan kebijakannya. Oleh karena itulah, undang-undang negara menjamin kebebasan setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri.salah satu wujudnya adalah peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

Saya mengambil contoh tentang peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2006 Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan merokok di tempat umum. Secara tegas, Perda ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum. Tempat umum tersebut misalnya pinggir jalan, terminal, restoran, mal, dan kantor-kantor pemerintahan. Warga yang melanggar peraturan ini akan mendapatkankan hukuman pidan penjara hingga 6 bulan atau denda uang 50 juta.

Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara, dan berusaha menjaga kenyamanan warga yang tidak merokok. Namun Perda ini tidak sepenuhnya melarang warga Jakarta untuk merokok. Para perokok tetap diizinkan meroko di ruangan-ruangan khusus yang telah disediakan untuk perokok di tempat-tempat tertentu.

Kenyataanya Perda ini tidak efektif dan efisien di tegakan. Masih banyak warga yang melanggar Perda ini, dan sanksi pun tidak dijalankan sedemikian rupa. Saya masih sering melihat dan merasa sangat terganggu dengan para perokok yang merokok seenaknya dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar. Ternyata, warga negara di Indonesia masih banyak belum yang sadar akan peraturan. Sepertinya, makin kesini perda ini tidak berfungsi lagi, karena tak ada ketegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.

8 komentar:

  1. makasih bangett

    sangat sangat sangat membantu

    BalasHapus
  2. wew,,,kunjungi juga http://www.blog-delan.blogspot.com

    BalasHapus
  3. terimakasih y, ini sangat membantu adek saya,,
    cba juga kunjungi blog saya,,
    GungLeo.Blogspot.com

    BalasHapus
  4. Jadi intinya kenapa UU memiliki kekuatan mengikat?

    BalasHapus
  5. maaf sebelumnya saya mau bertanya. mengenai (Perda) No. 2 Tahun 2005. tentang larangan merokok di tempat tertentu. menurut anda apakah tujuan dari perda ini tercapai? dan apakah pemerintah DKI sudah memberikan ruang yg cukup bagi para penghisap tembakau itu dengan melihat jumlah perokok yg ada di jakarta ini teramatlah banyak. agar dapat di capai nya tujuan perda tersebut secara objektif.

    BalasHapus