<BGSOUND src='http://gudanglagu.com/lagu-nasyid/raihan/raihan-demi-masa.mp3'></BGSOUND>

Laman

Sabtu, 17 Januari 2015

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI PADA PT. KATARINA UTAMA TBK.



PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
            Saya mengambil kasus tentang PT Katarina Utama Tbk yang melakukan penyalahgunaan dana penawaran umum (IPO) dan melakukan pemalsuan laporan keuangan. Kasus ini berhubungan dengan pelanggaran etika profesional akuntansi, dimana hal tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas dan tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kecurangan yang merugikan pihak lain maupun perusahaan.
            PT Katarina Utama Tbk berdiri pada tanggal 20 Juni 1997 sebagai perusahaan reseller of Katherine Radio merek Katherine dari Jerman. Katarina saat ini adalah Ericsson, sebuah perusahaan penyedia jasa engineering terkemuka dan diminati. Pada tahun 2004 perseroan mulai memasuki kegiatan usaha di bidang jasa engineering untuk Ericson dan penyelenggara telekomunikasi yang lain. Pada tahun 2008 , perseroan mengubah status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dan selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2009 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan menawarkan 210.000.000 (Dua ratus sepuluh juta) lembar Saham biasa dengan nominal Rp 100 per saham kepada masyarakat dengan harga Rp 160 per saham. PT Katarina Utama melakukan penawaran umum yang terhimpun ini diduga diselewengkan oleh pihak manajemen, dan hanya sebagian kecil dana penawaran umum yang direalisasikan.
            Selain itu PT Katarina Utama juga melakukan pemalsuan Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009. Laporan tersebut dipercantik dengan menaikan jumlah pendapatan dan asset, guna menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama. Diduga ada keterlibatan KAP yang melakukan audit atas laporan keuangan PT Katarina Utama tersebut.

2.      TUJUAN

·      Untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam kasus PT Katarina Utama Tbk
·      Untuk mengetahui kronologi kasus PT Katarina Utama Tbk
·      Untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus pelanggaran pada PT Katarina Utama Tbk
·      Untuk mengetahui dampak dari adanya kasus PT Katarina Utama Tbk

  

PEMBAHASAN

1.      PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PT KATARINA UTAMA TBK

a.       PT Katarina Utama Tbk
            PT Katarina Utama Tbk didirikan di Indonesia pada tanggal 20  Juni 1997 berdasarkan aktanotaris Miryam Magdalena Indriani Wiardi, S.H Nomor 88. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-10.522.HT.01.01TH.1997 tanggal 8 Oktober 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 24 tanggal 23 Maret 1999. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H Nomor 1 tanggal 2 Desember 2008, antara lain sehubungan dengan rencana penawaran umum saham perusahaan kepada masyarakat, perubahan nama perusahaan menjadi PT Katarina Utama Tbk, perubahan nilai nominal saham dan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Kerputusan Nomor AHU-94117.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.
b.      KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan
            KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan adalah KAP yang melakukan audit atas laporan keuangan PT Katarina Utama pada tahun 2008. Diduga laporan keuangan PT Katarina Utama tahun 2008 telah dimanipulasi. Dalam dokumen laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar pada tahun 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008, sedangkan ekuitas perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 miliar dari Rp4,49 miliar.
            Tahun 2003 Budiman Soedarno, salah satu pimpinan KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan, yang saat itu tergabung dalam KAP Rodi A. Kartamulja dan Budiman pernah mendapat peringatan tertulis dari Bapepam atas kasus penyalahgunaan dana penawaran umum PT Central Korporindo Tbk.
c.       BAPEPAM-LK dan BEI
            Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam-LK sebagai regulator dalam bidang pasar modal, berwenang mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaanya.
            Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan pusat transaksi capital market indonesia. BEI merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivative. Bursa penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

2.      KRONOLOGI KASUS PT KATARINA UTAMA TBK
            Bermula pada tanggal 10 Juni 2009, perusahaan yang didirikan 20 Juni 1997 itu memperoleh surat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) atas 210 juta saham atau setara 25,95% dari modal disetor kepada public dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan harga penawaran Rp 160 per saham. Dari hasil penawaran umum tersebut PT Katarina Utama Tbk mendapatkan dana Rp 33,6 miliar.
            Pada 14 Juli 2009, seluruh saham tersebut sudah dicatat di BEI. Biaya emisi IPO dianggarkan sebesar 7,85% atau sebesar Rp 2,637 miliar. Itu berarti dana IPO yang diperoleh perseroan setelah dikurangi biaya IPO sebesar Rp 30,962 miliar.
            Sebelum melakukan IPO, PT Katarina Utama diduga telah mempercantik laporan keuangan tahun 2008. Dalam dokumen laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan terlihat naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar pada 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008. Adapun ekuitas perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 dari Rp 4,49 miliar.
            Seperti tahun 2008, laporan keuangan tahun 2009 juga diduga penuh angka-angka fiktif. Dalam laporan keuangan audit 2009, Katarina mencantumkan ada piutang usaha dari MIG sebesar Rp 8,606 miliar dan pendapatan dari MIG sebesar Rp 6,773 miliar, selain itu PT Katarina Utama Tbk melakukan penggelembungan asset dengan memasukan sejumlah proyek fiktif senilai Rp 29,6 miliar. Rinciannya adalah piutang proyek dari PT Bahtiar Mastura Omar Rp 10,1 miliar, PT Ejey Indonesia Rp 10 miliar dan PT Inti Bahana Mandiri Rp 9,5 miliar.
            Setahun pasca listing dugaan penyelewengan dana IPO mulai tercium otoritas bursa dan pasar modal atas laporan pemegang saham dan Forum Komunikasi Pekerja Katarina (FKPK). PT Katarina Utama Tbk diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil IPO sebesar Rp 28,971 miliar dari total yang diperoleh sebesar Rp 33,60 miliar. Realisasi dana IPO diperkirakan hanya sebesar Rp 4,629 miliar.
            Menurut rencana prospectus, dari dana hasil penawaran umum perseroan menjanjikan sekitar 54,05% akan dipakai untuk kebutuhan modal kerja sementara 36,04% sisanya akan dperuntukan untuk membeli berbagai peralatan proyek.
            Dugaan penyelewengan tersebut dipicu oleh laporan keuangan perseroan yang menunjukan angka-angka yang tidak normal. Pada 2010, jumlah asset terlihat menyusut drastic dari Rp 105,1 miliar pada 2009, menjadi Rp 26,8 miliar. Ekuitas anjlok dari Rp 97,96 miliar menjadi Rp 20,43 miliar. Adapun pendapatan yang tadinya sebesar Rp 29,9 miliar, hanya tercatat Rp 3,7 miliar. Perseroan pun menderita kerugian sebesar Rp 77miliar dari periode sebelumnya yang memperoleh laba Rp 55 miliar.
            Pada 1 September 2010 saham PT Katarina Utama Tbk (RINA) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. Audit yang dilakukan oleh KAP Akhyadi Wadisono memberikan opini disclaimer selama tahun 2010 dan 2011. Tanggal 1 Oktober 2012 otoritas bursa memberikan sanksi administartif dan melakukan delisting atas saham PT Katarina Utama tbk, yang berkode RINA.
            Akibat kasus ini perusahaan tidak dapat memenuhi hak-hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Perusahaan Listrik Negara telah memutuskan aliran listrik ke kantor cabang PT Katarina Utama di Medan karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar 9 juta untuk tagihan 3 bulan berjalan.

3.      PENYEBAB TERJADINYA PENYALAGUANAAN DANA PENAWARAN DAN MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KATARINA UTAMA TBK
            Penyalahgunaan dana penawaran umum ini disebabkan karena  adanya kelemahan dalam pengendalian internal PT Katarina Utama. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen.
            Selain itu manipulasi laporan keuangan juga disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama.
            Meskipun belum ada pernyataan dari otoritas bursa mengenai  keterlibatan pihak yang mengaudit laporan keuangan 2008, namun kuat dugaan adanya keterlibatan pihak auditor. Hal ini karena hasil audit yang dikeluarkan KAP Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan justru menyatakan opini wajar padahal ada dugaan laporan keuangan tersebut telah dimanipulasi. Dugaan keterlibatan pihak auditor semakin kuat setelah KAP Akhyadi Wadisono melakukan audit atas laporan keuangan 2010 dan memberikan opini disclaimer karena tidak dapat melakukan konfirmasi atas transaksi yang ada.
            Adanya kasus ini menjukan bahwa otoritas bursa masih  mempunyai kelemahan dalam pengawasannya. Otoritas bursa, dalam hal ini BEI dan Bapepam-LK baru menyadari adanya keganjilan pada PT Katarian Utama Tbk setelah pada Agustus 2010 pemegang saham dan Forum komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan adanya penyimpangan dana hasil penawaran umum.

  

4.      DAMPAK DARI KASUS PT KATARINA UTAMA TBK
            Dampak dari kasus ini adalah pemberian sanksi administratif oleh otoritas bursa dan delistingdari bursa efek Indonesia, setelah selama 2 tahun sebelumnya saham PT Katarina Utama Tbk yang berkode RINA disuspensi dan tidak diperdagangkan.
            Kasus ini juga memberikan dampak bagi operasional perusahaan karena tidak adanya modal kerja, selain itu karyawan tidak diberikan hak-hak karyawan secara penuh akibat penghentian kegiatan operasional. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong
            Akan tetapi kasus PT Katarina ini tidak membawa dampak negative terhadap investor di bursa efek, hal ini mungkin disebabkan karena perusahaan terlibat dalam kasus ini tidak memiliki nilai yang besar dalam perdagangan sehingga adanya kasus ini tidak memberikan guncangan sama sekali terhadap bursa.
            Adapun dalam kasus PT Katarina Utama Tbk ini, ada 5 pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik.
a.       Transparansi (Transparency)
            PT Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan bahwa Manajemen RINA telah memanipulasi laporan keuangan dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan dan memperbesar nilai pendapatan sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi (Keterbukaan) dalam penyampaian informasi.
b.      Akuntabilitas (Accountability)
            Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitas.
c.       Responsibilitas (Responsibility)
            PT Katarina Utama melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar, manajemen PT Katarina Utama juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka, selain itu PT Katarina Utama tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.
d.      Independensi (Independency)
            Adanya manipulasi laporan keuangan menunjukan bahwa divisi keuangan yang membuat laporan tersebut tidak independen. Meskipun merupakan bagian internal dari PT Katarina Utama, pihak yang bertanggungjawab membuat laporan keuangan haruslah membuat laporan keuangan sesuai nilai yang sebenarnya tanpa manipulasi tanpa terpengaruh pihak manajemen meskipun pihak manajemen menginginkan adanya manipulasi.
e.       Keadilan (Fairness)
            PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan. Hal itu sangat jelas tergambarkan pada pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen PT Katarina Utama melanggar prinsip Keadilan.




PENUTUP

KESIMPULAN
                Praktik pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT Katarina   Utama Tbk jelas merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya pemegang saham dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya akibat adanya manipulasi laporan keuangan.
            PT Kirana Utama dengan sangat jelas telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik, diantaranya karena telah memanipulasi laporan keuangan sehingga tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, tidak memnuhi hak-hak karyawan pasca penghentian operasional perusahaan sehingga tidak mencerminkan prinsip pertanggungjawaban dan keadilan.



Postingan kali ini adalah tugas paper saya, saya mengambil Kasus Pelanggaran Etika Profesional Akuntansi pada PT. Katarina Utama Tbk. Mohon maaf bila masih terdapat kekurangan maupun kesalahan, terima kasih J



Sumber:

Wordpress.com/analisis-prinsip-gcg-studi-kasus-PTKatarinaUtamaTbk
Lib.ui.ac.id
Academi.edu
http://finance.detik.com/read/2010/10/23/114734/1472978/6/bapepam-lemah-lindungi-investor-pasar-modal


PRINSIP, MANFAAT GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE), SERTA PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

DEFINISI GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )

            Good Corporate Governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan, maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri. Sedangkan menurut OCED (Organization for economic co-operation and development)  Corporate Governance sebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan  perusahaan , seperangkat prinsip-prinsip dari GCG dikembangkan pula oleh OCED agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan keadaan, budaya, dan tradisi di negara masing-masing.
            Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.


PRINSIP-PRINSIP GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )

Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:

1.        Transparency (keterbukaan informasi)
            Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

            Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas, mengembangkan Information Technology (IT) dan Management Information System (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan Direksi, mengembangkan enterprise risk management yang memastikan bahwa semua risiko signifikan telah diidentifikasikan, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas, mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka

2.        Accountability (akuntabilitas)
            Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

            Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan Laporan Keuangan (Financial Statement) pada waktu yang tepat dan cara yang tepat, mengembangkan Komite Audit dan Resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris,  mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi Internal Audit sebagai mitra bisnis strategic berdasarkan best practice (bukan sekedar audit).

3.        Responsibility (pertanggungjawaban)
            Yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

            Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tangung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tangung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung etika, serta memelihara lingkungan bisnis yang sehat.

4.        Independency (kemandirian)
            Yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

            Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

5.        Fairness (kesetaraan da kewajaran)
            Yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

            Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau kebijakan – kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam, self-dealing dan konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi, Komite, termasuk sistem remunerasi menyajikan informasi secara wajar/pengungkapan material apa pun mengedepankan Equal Job Opportunity.


MANFAAT GCG ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE )

Dengan melaksanakan  Corporate Governance, menurut  Forum of Corporate Governance in Indonesia  (FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain :
1.      Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.
2.      Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkancorporate value.
3.      Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
4.      Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus             akan meningkatkan shareholder Value dan deviden.

Menurut (Hery dalam Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance yaitu :
1.      GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.
2.      GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik maupun internasional.
3.      Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
4.      Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.
5.      Mengurangi korupsi.

PERKEMBANGAN GCG DI INDONESIA

            Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.

            Perkembangan terbaru membuktikan bahwa manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien. Diperlukan instrumen baru, Good Corporate Governanc  (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Dari berbagai hasil pengkajian yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset independen nasional dan internasional, menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap arti penting dan strategisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG oleh pelaku bisnis di Indonesia. Selain itu, budaya organisasi turut mempengaruhi penerapan GCG di Indonesia.

            Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan governansi.

  


SUMBER:

Monks, Robert A.G, dan Minow, N, Corporate Governance 3rd Edition, Blackwell Publishing, 2003



Akuntabilitas dan Good Governance, Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2000

STRUKTUR KODE ETIK IAI

KODE ETIK AKUNTAN

Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. IAI adalah satusatunya organisasi profesi akuntan di Indonesia. IAI beranggotakan auditor dari berbagai tipe (auditor independen, auditor pemerintah dan auditor intern), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik. Sehingga kode etik yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur perilaku semua anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lainnya.

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Struktur kode etik IAI meliputi:
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Atiran etika akuntan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
d.      Tanya jawab

Kode Etik IAI dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional dan Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.

Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dari Struktur Kode Etik IAI.

STRUKTUR KODE ETIK IAI

Dalam Kongres IAI tahun 1973 berhasil dirumuskan dan disahkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya. Dalam perkembangannya kode etik tersebut mengalami beberapa kali perubahan, yaitu pada Kongres IAI tahun 1981, Kongres IAI tahun 1986, Kongres IAI tahun 1990, Kongres IAI tahun 1994, dan yang terakhir adalah Kongres IAI tahun 1998. Kode Etik IAI yang berlaku saat ini adalah Kode Etik IAI yang disahkan dalam Kongres IAI VIII tahun 1998. Struktur Kode Etik IAI tersebut terdiri atas empat bagian yang disusun berdasarkan struktur berikut,yaitu:

1.      PRINSIP ETIKA

Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres bagi seluruh anggota yang terdiri dari delapan prinsip berikut ini:

a. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

b. Prinsip Kepentingan Publik
            Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntansi memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara jalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

c. Prinsip Integritas
            Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.

d. Prinsip Objektivitas
            Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.

e. Prinsip Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaikbaiknya sesuai dengan kemampuannya demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.

f. Prinsip Kerahasiaan
            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasiatentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.

g. Prinsip Perilaku Profesional
            Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

h. Prinsip Standar Teknis
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.


2. ATURAN ETIKA

Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC).
Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup:
  1. Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
  2. Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerja maupun untuk auditan.
  3. Berpandangan obyektif.
  4. Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.
Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung  tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu: bekerja dengan standar profesi yang tinggi, mencapai tingkat kinerja yang diharapkan dan mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
  2. Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
  3. Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan.

Aturan etika ini harus ditetapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional. Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

3. INTERPRETASI ATURAN ETIKA

Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4.      TANYA DAN JAWAB

Pada tingkatan terakhir, dimungkinkan adanya tanya-jawab yang berkaitan dengan isu-isu etika. Tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interpretasinya.

Demikian postingan tentang penjelasan dari masing-masing Struktur Kode Etik IAI. Mohon maaf bila ada kekurangan dalam penjelasan tersebut, potingan ini ditujukan sebagai tugas softskill saya. Terima kasih.. J


Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/


http://repository.unhas.ac.id/