PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Saya mengambil kasus tentang PT Katarina Utama Tbk yang
melakukan penyalahgunaan dana penawaran umum (IPO) dan melakukan pemalsuan
laporan keuangan. Kasus ini berhubungan dengan pelanggaran etika profesional
akuntansi, dimana hal tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
berintegritas dan tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kecurangan yang
merugikan pihak lain maupun perusahaan.
PT Katarina Utama Tbk berdiri pada tanggal 20 Juni 1997
sebagai perusahaan reseller of Katherine Radio merek Katherine dari Jerman.
Katarina saat ini adalah Ericsson, sebuah perusahaan penyedia jasa engineering
terkemuka dan diminati. Pada tahun 2004 perseroan mulai memasuki kegiatan usaha
di bidang jasa engineering untuk Ericson dan penyelenggara telekomunikasi yang
lain. Pada tahun 2008 , perseroan mengubah status Perseroan Tertutup menjadi
Perseroan Terbuka dan selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2009 Perseroan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan menawarkan 210.000.000 (Dua
ratus sepuluh juta) lembar Saham biasa dengan nominal Rp 100 per saham kepada
masyarakat dengan harga Rp 160 per saham. PT Katarina Utama melakukan penawaran
umum yang terhimpun ini diduga diselewengkan oleh pihak manajemen, dan hanya
sebagian kecil dana penawaran umum yang direalisasikan.
Selain itu PT Katarina Utama juga melakukan pemalsuan
Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009. Laporan tersebut dipercantik dengan
menaikan jumlah pendapatan dan asset, guna menarik investor yang akan membeli
saham PT Katarina Utama.
Diduga ada keterlibatan KAP yang melakukan audit atas laporan keuangan PT
Katarina Utama tersebut.
2. TUJUAN
· Untuk
mengetahui pihak yang terlibat dalam kasus PT Katarina Utama Tbk
· Untuk
mengetahui kronologi kasus PT Katarina Utama Tbk
· Untuk
mengetahui penyebab terjadinya kasus pelanggaran pada PT Katarina Utama Tbk
· Untuk
mengetahui dampak dari adanya kasus PT Katarina Utama Tbk
PEMBAHASAN
1.
PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM KASUS PT KATARINA UTAMA TBK
a.
PT Katarina Utama Tbk
PT Katarina Utama Tbk didirikan di Indonesia pada tanggal
20 Juni 1997 berdasarkan aktanotaris Miryam Magdalena Indriani Wiardi,
S.H Nomor 88. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-10.522.HT.01.01TH.1997 tanggal
8 Oktober 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
24 tanggal 23 Maret 1999. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H Nomor 1 tanggal
2 Desember 2008, antara lain sehubungan dengan rencana penawaran umum saham
perusahaan kepada masyarakat, perubahan nama perusahaan menjadi PT Katarina
Utama Tbk, perubahan nilai nominal saham dan perubahan beberapa pasal dalam
anggaran dasar. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Kerputusan
Nomor AHU-94117.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.
b.
KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan
KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan adalah KAP yang
melakukan audit atas laporan keuangan PT Katarina Utama pada tahun 2008. Diduga
laporan keuangan PT Katarina Utama tahun 2008 telah dimanipulasi. Dalam dokumen
laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9
miliar pada tahun 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008, sedangkan ekuitas
perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 miliar dari Rp4,49
miliar.
Tahun
2003 Budiman Soedarno, salah satu pimpinan KAP Budiman, Wawan, Pamudji &
Rekan, yang saat itu tergabung dalam KAP Rodi A. Kartamulja dan Budiman pernah
mendapat peringatan tertulis dari Bapepam atas kasus penyalahgunaan dana
penawaran umum PT Central Korporindo Tbk.
c.
BAPEPAM-LK dan BEI
Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) merupakan lembaga
atau otoritas tertinggi di pasar
modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam-LK
sebagai regulator dalam bidang pasar modal, berwenang mengadakan pemeriksaan
dan penyidikan terhadap setiap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan
pelaksanaanya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan pusat transaksi
capital market indonesia. BEI merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa
Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Demi efektivitas operasional dan
transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta sebagai
pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivative.
Bursa penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
2.
KRONOLOGI
KASUS PT KATARINA UTAMA TBK
Bermula pada tanggal 10 Juni 2009, perusahaan yang
didirikan 20 Juni 1997 itu memperoleh surat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK
untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) atas 210 juta saham atau setara
25,95% dari modal disetor kepada public dengan nilai nominal Rp 100 per saham
dan harga penawaran Rp 160 per saham. Dari hasil penawaran umum tersebut PT
Katarina Utama Tbk mendapatkan
dana Rp 33,6 miliar.
Pada 14 Juli 2009, seluruh saham tersebut sudah dicatat
di BEI. Biaya emisi IPO dianggarkan sebesar 7,85% atau sebesar Rp 2,637 miliar.
Itu berarti dana IPO yang diperoleh perseroan setelah dikurangi biaya IPO
sebesar Rp 30,962 miliar.
Sebelum melakukan IPO, PT Katarina Utama diduga telah
mempercantik laporan keuangan tahun 2008. Dalam dokumen laporan keuangan 2008
nilai asset perseroan terlihat naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar
pada 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008. Adapun ekuitas perseroan tercatat
naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 dari Rp 4,49 miliar.
Seperti tahun 2008, laporan keuangan tahun 2009 juga
diduga penuh angka-angka fiktif. Dalam laporan keuangan audit 2009, Katarina
mencantumkan ada piutang usaha dari MIG sebesar Rp 8,606 miliar dan pendapatan
dari MIG sebesar Rp 6,773 miliar, selain itu PT Katarina Utama Tbk melakukan
penggelembungan asset dengan memasukan sejumlah proyek fiktif senilai Rp 29,6
miliar. Rinciannya adalah piutang proyek dari PT Bahtiar Mastura Omar Rp 10,1
miliar, PT Ejey Indonesia Rp 10 miliar dan PT Inti Bahana Mandiri Rp 9,5
miliar.
Setahun pasca listing dugaan penyelewengan dana
IPO mulai tercium otoritas bursa dan pasar modal atas laporan pemegang saham
dan Forum Komunikasi Pekerja Katarina (FKPK). PT Katarina Utama Tbk diduga
melakukan penyalahgunaan dana hasil IPO sebesar Rp 28,971 miliar dari total
yang diperoleh sebesar Rp 33,60 miliar. Realisasi dana IPO diperkirakan hanya
sebesar Rp 4,629 miliar.
Menurut rencana prospectus, dari dana hasil penawaran
umum perseroan menjanjikan sekitar 54,05% akan dipakai untuk kebutuhan modal
kerja sementara 36,04% sisanya akan dperuntukan untuk membeli berbagai
peralatan proyek.
Dugaan penyelewengan tersebut dipicu oleh laporan
keuangan perseroan yang menunjukan angka-angka yang tidak normal. Pada 2010,
jumlah asset terlihat menyusut drastic dari Rp 105,1 miliar pada 2009, menjadi
Rp 26,8 miliar. Ekuitas anjlok dari Rp 97,96 miliar menjadi Rp 20,43 miliar.
Adapun pendapatan yang tadinya sebesar Rp 29,9 miliar, hanya tercatat Rp 3,7
miliar. Perseroan pun menderita kerugian sebesar Rp 77miliar dari periode
sebelumnya yang memperoleh laba Rp 55 miliar.
Pada 1 September 2010 saham PT Katarina Utama Tbk (RINA)
disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. Audit yang dilakukan oleh KAP Akhyadi
Wadisono memberikan opini disclaimer selama tahun 2010 dan 2011. Tanggal 1
Oktober 2012 otoritas bursa memberikan sanksi administartif dan
melakukan delisting atas saham PT Katarina Utama tbk, yang berkode
RINA.
Akibat kasus ini perusahaan tidak dapat memenuhi hak-hak
karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana
jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak
mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Perusahaan Listrik
Negara telah memutuskan aliran listrik ke kantor cabang PT Katarina Utama di
Medan karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar 9 juta untuk
tagihan 3 bulan berjalan.
3.
PENYEBAB
TERJADINYA PENYALAGUANAAN DANA PENAWARAN DAN MANIPULASI LAPORAN
KEUANGAN PT KATARINA UTAMA TBK
Penyalahgunaan dana penawaran umum ini disebabkan
karena adanya kelemahan dalam pengendalian internal PT Katarina Utama. Akibat lemahnya
pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian
kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh
pihak manajemen.
Selain itu manipulasi laporan keuangan juga disebabkan
oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik
angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang akan membeli
saham PT Katarina Utama.
Meskipun belum ada pernyataan dari otoritas bursa
mengenai keterlibatan pihak yang mengaudit laporan keuangan 2008, namun
kuat dugaan adanya keterlibatan pihak auditor. Hal ini karena hasil audit yang
dikeluarkan KAP Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan justru menyatakan opini wajar
padahal ada dugaan laporan keuangan tersebut telah dimanipulasi. Dugaan
keterlibatan pihak auditor semakin kuat setelah KAP Akhyadi Wadisono melakukan
audit atas laporan keuangan 2010 dan memberikan opini disclaimer karena tidak
dapat melakukan konfirmasi atas transaksi yang ada.
Adanya kasus ini menjukan bahwa otoritas bursa
masih mempunyai kelemahan dalam pengawasannya. Otoritas bursa, dalam hal
ini BEI dan Bapepam-LK baru menyadari adanya keganjilan pada PT Katarian Utama
Tbk setelah pada Agustus 2010 pemegang saham dan Forum komunikasi Pekerja
Katarina (FKPK) melaporkan adanya penyimpangan dana hasil penawaran umum.
4.
DAMPAK
DARI KASUS PT KATARINA UTAMA TBK
Dampak dari kasus ini adalah pemberian sanksi
administratif oleh otoritas bursa dan delistingdari bursa efek Indonesia,
setelah selama 2 tahun sebelumnya saham PT Katarina Utama Tbk yang berkode RINA
disuspensi dan tidak diperdagangkan.
Kasus ini juga memberikan dampak bagi operasional
perusahaan karena tidak adanya modal kerja, selain itu karyawan tidak diberikan
hak-hak karyawan secara penuh akibat penghentian kegiatan operasional. Bahkan
selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang
dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek
tetapi gajinya juga ikut dipotong
Akan tetapi kasus PT Katarina ini tidak membawa dampak
negative terhadap investor di bursa efek, hal ini mungkin disebabkan karena
perusahaan terlibat dalam kasus ini tidak memiliki nilai yang besar dalam
perdagangan sehingga adanya kasus ini tidak memberikan guncangan sama sekali
terhadap bursa.
Adapun dalam kasus PT Katarina Utama Tbk ini, ada 5
pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik.
a.
Transparansi (Transparency)
PT Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan
benar, seperti yang telah disampaikan bahwa Manajemen RINA telah memanipulasi
laporan keuangan dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar
nilai aset perseroan dan memperbesar nilai pendapatan sehingga informasi yang
diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan
para pemangku kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan.
Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip
Transparansi (Keterbukaan) dalam penyampaian informasi.
b.
Akuntabilitas (Accountability)
Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan
dana hasil IPO sesuai dengan prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan
dana, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan
yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini
jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip
akuntabilitas.
c.
Responsibilitas (Responsibility)
PT Katarina Utama melanggar prinsip Responsibilitas
dengan melakukan penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp
29,04 miliar, manajemen PT Katarina Utama juga tidak meyelesaikan kewajibannya
kepada karyawan dengan membayar gaji mereka, selain itu PT Katarina Utama tidak
membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan
berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh sebagian besar direksi dan
pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri.
Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.
d.
Independensi (Independency)
Adanya manipulasi laporan keuangan menunjukan bahwa
divisi keuangan yang membuat laporan tersebut tidak independen. Meskipun
merupakan bagian internal dari PT Katarina Utama, pihak yang bertanggungjawab
membuat laporan keuangan haruslah membuat laporan keuangan sesuai nilai yang
sebenarnya tanpa manipulasi tanpa terpengaruh pihak manajemen meskipun pihak
manajemen menginginkan adanya manipulasi.
e.
Keadilan (Fairness)
PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para
pemangku kepentingan, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada
keadilan pula bagi karyawan. Hal itu sangat jelas tergambarkan pada pada
pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas
bahwa para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetap
ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah
melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan
dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan
kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen PT Katarina Utama melanggar
prinsip Keadilan.
PENUTUP
KESIMPULAN
Praktik
pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT Katarina Utama
Tbk jelas merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan
public. Akibatnya pemegang saham dirugikan karena tidak mengetahui kondisi
perusahaan yang sesungguhnya akibat adanya manipulasi laporan keuangan.
PT Kirana Utama dengan sangat jelas telah melakukan
pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik, diantaranya karena telah
memanipulasi laporan keuangan sehingga tidak mencerminkan transparansi dan
akuntabilitas, tidak memnuhi hak-hak karyawan pasca penghentian operasional
perusahaan sehingga tidak mencerminkan prinsip pertanggungjawaban dan keadilan.
Postingan kali ini adalah tugas paper saya, saya mengambil Kasus Pelanggaran Etika Profesional Akuntansi pada PT. Katarina Utama Tbk. Mohon maaf bila masih terdapat kekurangan maupun kesalahan, terima kasih J
Sumber:
Wordpress.com/analisis-prinsip-gcg-studi-kasus-PTKatarinaUtamaTbk
Lib.ui.ac.id
Academi.edu
http://finance.detik.com/read/2010/10/23/114734/1472978/6/bapepam-lemah-lindungi-investor-pasar-modal