Mungkin masih banyak yang belum mengetahui tentang UKM. Apa itu
UKM??? Unit Kegiatan Mahasiswa? Tentu bukan untuk pembahasan kali ini,
melainkan UKM singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Check it out.. :)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia. UKM ini sangat
memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian di Indonesia. UKM ini juga
sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan banyak
tercipta unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat
mendukung pendapatan rumah tangga. Selain itu, UKM memiliki fleksibilitas yang
tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar.
"Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat
penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja.
Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku
UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota."
Sekian pembahasan singkat mengenai pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Semoga bermanfaat. ^_^
Sumber : id.wikipedia.org